Masukan kata kunci tentang soal sertifikasi pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

E-book soal jawaban sertifikasi pengadaan

UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG JASA

Followers

E-book Soal dan jawaban pengadaan

Sponsor

Soal Simulasi Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 2

11. Media pengumuman yang wajib digunakan untuk pengadaa barang dengan nilai di
atas Rp 1 Miliar adalah :
a. Surat kabar nasional
b. Internet
c. Surat kabar daerah
d. Radio daerah

12. Pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan dengan cara swakelola adalah :
a. Perbaikan jalan
b. Pengadaan ATK
c. Pembangunan jembatan
d. Pembangunan jalan

13. Apabila hasil pembuktian secara nyata terhadap kualifikasi calon pemenang lelang
ternyata berbeda dengan formulir isian kualifikasinya, maka panitia :
a. Menggugurkan calon pemenang tersebut tetapi tidak memasukannya dalam
daftar hitam selama 2 (dua) tahun

Soal Simulasi Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1

Jenis soal Pilihan Ganda

1. Unsur pokok yang dinilai dalam evaluasi teknis perusahaan jasa konsultasi adalah:
a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli
b. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta jumlah tenaga ahli
c. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kemampuan keuangan
perusahaan
d. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta peralatan yang dimiliki

2. Yang bukan merupakan tugas pokok panitia/ pejabat pengadaan adalah :
a. Menetapkan HPS
b. Menandatangani Pakta Ientegritas
c. Menyiapkan dokumen pengadaan
d. Mengusulkan calon pemenang

Soal Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa

Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:

    * Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
    * Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
    * Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor

Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.


1. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.

Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.

Jawaban: Betul
Cyber List