Masukan kata kunci tentang soal sertifikasi pengadaan barang jasa yang akan dicari;
Google

E-book soal jawaban sertifikasi pengadaan

UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG JASA

Followers

E-book Soal dan jawaban pengadaan

Sponsor

Soal Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa

Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:

    * Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
    * Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
    * Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor

Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.


1. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.

Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.

Jawaban: Betul

2. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.

Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).

Jawaban: Salah

3. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).

soal lengkapnya bisa klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

Cyber List